News

25 Anggota Polri Terancam Pidana, Sembunyikan Alat Bukti Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sebanyak 25 anggota Polri yang diantaranya tiga orang pejabat bintang satu terindikasi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J). Seluruhnya menjalani pemeriksaan oleh Irwasum dan terancam dipidanakan lantaran ditengarai menyembunyikan atau merusak kamera pengawas (CCTV) di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jaksel, TKP tewasnya Brigadir J.

“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan mereka dalam penanganan TKP dan beberapa yang membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan,” kata Kapolri Sigit, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sekarang ini, seluruh personel menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Bahkan Sigit mengaku sudah menyiapkan telegram rahasia (TR) untuk mutasi.

“Oleh karena itu terhadap 25 personel telah dilakukan penyelidikan, akan menjalankan proses terkait pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ada proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud. Dan malam ini saya akan keluarkan TR khusus untuk mutasi,” ujarnya.

Sekalipun begitu, Sigit enggan membeberkan seluruh personel yang ditengarai menutup-nutupi pembunuhan perkara Brigadir J. Dia hanya menegaskan personel tersebut berasal dari Bareskrim, Propam, Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel.

Kabareskrim Agus Andriyanto mengatakan, terbuka dalam penyidikan kasus tersebut penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 43 saksi termasuk Ferdy Sambo. “Kenapa tidak ditetapkan 340? Karena ini masih rangkaian pemeriksaan,” ujar Kabareskrim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button