3 Kali Lelang Aset Pangeran Cendana tak Laku-laku, Satgas BLBI Mengadu ke Menko Pohukam


Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kelimpungan melelang aset eks Tommy Soeharto yang berjuluk Pangeran Cendana itu. Karena tak ada peminat alias tak laku-laku.

“Kita akan pakai pasal pendayagunaan, sambil menunggu lelangnya laku atau tidak,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Jumat, (5/7/2024).

Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto meminta Satgas BLBI untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 26 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022. PP tersebut mengatur tentang pengelolaan piutang negara.

Pasal 26 Ayat 6 PP itu menyatakan barang yang telah disita negara dapat dilakukan pendayagunaan oleh Panitia Urusan Piutang Negara dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang.

Hadi mengatakan, aturan ini perlu segera diterapkan agar barang yang disita negara dapat memberi nilai ekonomis. “Perlu terobosan untuk memanfaatkan aset agar bernilai ekonomis bagi negara sekaligus mengurangi kewajiban obligor,” katanya.

Seperti diketahui, aset yang disita dari Tommy Suharto dalam kasus BLBI sudah 3 kali dilelang sejak 2022 oleh Kementerian Keuangan. Namun belum pernah ada penawaran sama sekali dari peserta lelang.

Direktorat Lelang DJKN Kemenkeu, mencatat, setidaknya ada dua penyebab aset itu sepi peminat, pertama karena harganya yang mahal, dan kedua status asetnya yang bermasalah.

Menurut Kemenkeu, utang BLBI Tommy kepada negara mencapai Rp2,61 triliun. Utang ini terkait perusahaan mobil bentukan Soeharto, PT Timor Putra Nasional (TPN).

Satgas BLBI telah menyita 4 aset berupa tanah debitur atas nama PT TPN yang dijaminkan kepada PT Bank Dagang Negara (Bank BDN) di Karawang, Jawa Barat, pada 5 November 2021, sesuai putusan pengadilan.

Dengan kedua putusan itu, perjanjian perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dengan Menteri Keuangan tertanggal 27 November 2008, dianggap sah. Sehingga utang PT TPN kembali menjadi hak tagih Kementerian Keuangan.