News

3 Kali Mangkir di Sidang Suap Tanah Bumbu, Hakim Wajibkan Mardani Hadir Pekan Depan

Tiga kali eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mangkir dari sidang PN Tipikor Banjarmasin, membuat Ketua majelis hakim marah besar. Sidang berikutnya wajib  hadir.

Dalam sidang perkara suap peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022), ketidak hadiran Mardani benar-benar membuat Yusriansyah murka. Sidang berikutnya pada Senin (18/4/2022), Mardani H Maming harus bisa dihadirkan.

‘Saya minta sidang selanjutnya harus hadir. Karena apa, kuncinya di dia juga kan. Untuk perkara ini. Kalau alasan sakit lagi, dokternya panggil. Betul gak sakitnya,” papar Yusriansyah.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan bahwa Mardani mangkir dengan alasan memenuhi undangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) kepada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Kebetulan, Mardani adalah Ketum BPP Hipmi 2019-2022.

Tentu saja, tiga kali mangkir dari panggilan persidangan bukanlah contoh baik. Pertanda tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan dalam penegakan hukum.

Atas kejadian ini, wajarlah Yusriansyah geregetan dan meminta Mardani H Maming dipanggil lagi. Tidak ada alasan untuk mangkir lagi karena keterangannya begitu diperlukan.

Sebelumnya, Mardani mangkir dalam persidangan Senin (4/4/2022). Kala itu, Mardani hanya melampirkan secarik surat keterangan sakit dari Amore Medika Klinik Umum dan Bersalin. Surat keterangan sakit diteken dr Cynthia Christine Jonachan yang ternyata menantu pemilik klinik.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo ditetapkan sebagai terdakwanya. Dia didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio.

Sedangkan Mardani H Maming terseret kasus suap ini, lantaran dirinya yang meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Mengacu UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), peralihan IUP tidak diperkenankan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button