News

3 Tahun Pisah Ranjang, Bapak Jemput Putrinya dari Rumah Mantan Istri untuk Dicabuli

Pisah ranjang dengan istri selama tiga tahun, seorang bapak tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun. Pelaku berinisial DA (33) warga Jalan Kapas Gading, Surabaya, Jawa Timur.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih menjelaskan, peristiwa itu bermula dari pelaku menjemput dua anaknya yakni seorang putra dan putri yang tinggal bersama mantan istrinya berinisial DH untuk dibawa ke kediamannya.

“Saat putra pertamanya khitan, tersangka menjemput putra dan putrinya untuk menginap di rumah. Diduga saat menginap itulah tersangka melakukan tindak pencabulan,” ujar Fakih, Sabtu (9/4/2022).

Saat pulang kembali ke ibunya, sang putri mengeluh sakit saat buang air kecil, ia pun akhirnya memeriksakan putrinya ke klinik.

“Ada luka di kemaluannya (anak) sehingga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya,” imbuhnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan melibatkan saksi ahli, polisi menetapkan DA sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 buah celana dalam sebagai alat bukti.

“Tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan keterangan saksi ahli, barang bukti dan pengakuan korban yang tidak berubah-ubah bahwa dia telah dicabuli oleh ayahnya sendiri, kami menetapkan DA sebagai tersangka pada Kamis, (7/4/2022),” tutup Fakih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button