News

3 Terpidana Kasus Asusila di Banjarmasin Divonis Kebiri

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino mengatakan,  sebanyak tiga perkara asusila di Banjarmasin, Kalimantan Selatan berujung vonis kebiri kimia terhadap terpidananya.

Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap tiga perkara tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan. Para terpidana sementara masih menjalani hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin,” kata Roy, di Banjarmasin, Jumat (15/4/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin membacakan vonis kebiri kimia selama 2 tahun terhadap terpidana berinisial AM (46)  pada 23 Juni 2021. Kedua, vonis kebiri kimia 2 tahun terhadap terpidana berinisial SY (48) pada 12 Agustus 2021.

Kemudian, perkara terakhir vonis kebiri kimia selama 1 tahun terhadap terpidana berinisial MRA pada 31 Januari 2022.

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dan PP No. 70 Tahun 2020 menyebutkan, tindakan kebiri kimia berupa pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku bertujuan mengurangi produksi hormon, sekaligus melakukan rehabilitasi secara psikis guna menghilangkan dorongan seksual yang menyimpang.[yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button