3 Tuntutan Organisasi Wartawan Hentikan Revisi UU Penyiaran


Banyak pihak mendesak DPR untuk menghentikan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Desakan penghentian revisi UU Penyiaran tersebut disampaikan dalam 3 tuntutan.

Desakan tersebut antara lain datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), sejumlah organisasi pers, serta lembaga pers mahasiswa, yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senin (27/5/2024). 

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat Herik Kurniawan meminta agar anggota DPR segera menghentikan pembahasan revisi UU tersebut.

“Menghentikan dan mengeluarkan pasal-pasal yang tidak bermanfaat agar tidak dibahas dalam revisi UU dan dikeluarkan menjadi UU,” kata Herik dalam orasinya.

Sedangkan perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Muhamad Iqbal menegaskan pihaknya antara lain menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen.

Berikut 3 tuntutan aliansi jurnalis yang mendesak DPR untuk menghentikan revisi UU Penyiaran:

1. Pasal Bermasalah

Aliansi jurnalis menuntut DPR segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.

2. Libatkan Organisasi Pers

Aliansi jurnalis menuntut revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi.

3. Perlindungan Kebebasan Pers

Aliansi jurnalis menuntut kepastian perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.