Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan layanan angkutan Moda Raya Terpadu atau Mass Rapid Transit (MRT), Lintas Rel Terpadu atau Light Rail Transit (LRT) dan TransJakarta selama dua hari yakni 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Penggratisan layanan itu dilakukan untuk menyambut Tahun Baru 2025 sekaligus menyongsong 5 abad kota Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan layanan Angkutan MRT, LRT dan Transjakarta pada tanggal 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025,” kata Syafrin, Jumat (27/12/2024).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tidak akan memberlakukan ganjil genap pada 1 Januari 2025. Hal itu sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019, bahwa Kebijakan Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Hari Minggu, serta hari libur nasional.
“Sesuai hal tersebut (aturan) ganjil-genap tidak berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025,” ucapnya.