3,4 Miliar Perangkat Dunia Sudah Pakai eSIM, Menkomdigi Meutya Minta Masyarakat Segera Beralih


Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Aturan ini menjadi pijakan baru dalam pemutakhiran data pelanggan seluler di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat keamanan data sekaligus mendorong terciptanya ruang digital yang lebih bersih dan bertanggung jawab.

“Ini adalah kebijakan strategis pemerintah untuk pemutakhiran data pelanggan melalui adopsi teknologi eSIM,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

eSIM Jadi Solusi Keamanan Digital

Meski belum seluruh operator seluler mampu mengadopsi teknologi ini secara menyeluruh, pemerintah mendorong percepatan migrasi ke eSIM. Meutya menyebut, langkah ini merupakan respons atas keresahan publik terhadap penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang kini bisa ditekan lewat sistem verifikasi biometrik berbasis eSIM.

“Bagi masyarakat yang perangkatnya sudah mendukung eSIM, kami imbau segera migrasi demi keamanan bersama,” tegas Meutya.

eSIM merupakan teknologi pengganti kartu SIM fisik yang terintegrasi langsung dalam perangkat. Selain mendukung ekosistem Internet of Things (IoT), eSIM juga diyakini mampu meningkatkan efisiensi industri telekomunikasi nasional.

Dorong Adopsi Nasional, Ikuti Tren Global

Kebijakan ini tak lepas dari tren global. Diperkirakan pada 2025, terdapat 3,4 miliar perangkat berbasis eSIM di seluruh dunia. Namun di Indonesia, adopsinya masih terganjal kesiapan operator.

Pemerintah, kata Meutya, mengapresiasi operator yang telah menyiapkan infrastruktur migrasi, baik secara daring maupun melalui gerai. Ia menyebut Permen eSIM ini merupakan hasil dari proses dialog panjang dengan pelaku industri.

“Sebelum Permen ini terbit, sudah ada komunikasi intensif antara Kemkomdigi dan para operator,” ujarnya.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap Indonesia tak hanya mengikuti arus global, tetapi juga lebih siap menghadapi tantangan keamanan digital yang kian kompleks.