Ototekno

37 WNI Dipulangkan Buntut Terlibat Online Scammer di Laos

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengumumkan berhasil memulangkan sekitar 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Laos. Puluhan WNI ini menghadapi kebingungan atas nasib mereka setelah dipaksa bekerja sebagai online scammer dan paspor mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Kasus WNI yang terperangkap di Laos pertama kali terungkap pada Rabu (24/5/2023) ketika Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Vientiane menerima laporan dari seorang pria dengan inisial MNH. Pria tersebut mengklaim bahwa dirinya bersama dengan 44 orang lainnya berhasil melarikan diri dari perusahaan yang memaksa mereka bekerja sebagai online scammer di Golden Triangle Economic Zone, Provinsi Bokeo. Wilayah ini merupakan zona pengembangan ekonomi di sepanjang Sungai Mekong yang berbatasan langsung dengan negara Laos, Myanmar, dan Thailand.

Mungkin anda suka

Namun, setelah tiba di KBRI, mereka menghadapi kesulitan karena paspor mereka ditahan oleh perusahaan tersebut. Pada Kamis (25/5/2023), KBRI Vientiane meminta bantuan Kepolisian Laos di Provinsi Bokeo untuk menyelidiki kasus ini dan berusaha mengambil kembali paspor dari perusahaan online scammer tersebut.

Beberapa hari kemudian, berita baik datang pada akhir pekan lalu. Mayoritas dari puluhan WNI yang terperangkap di Laos berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh Kemlu RI.

“Dari total 45 WNI yang dilaporkan mengalami masalah di Laos, 37 WNI telah berhasil keluar dari Laos melalui Chiang Rai, Thailand, dan telah kembali ke Tanah Air. Kepulangan mereka dapat segera dilakukan karena visa mereka masih berlaku,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangan kepada media pada tanggal 29 Mei 2023.

Judha menambahkan bahwa masih ada delapan WNI lainnya yang belum dapat dipulangkan karena paspor mereka masih ditahan oleh perusahaan. KBRI Vientiane terus berupaya untuk mendorong Kepolisian Laos dalam mengambil kembali paspor para WNI dan menegakkan hukum terhadap perusahaan online scammer tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button