News

39 WNI Korban Penipuan Online Scam Dipulangkan dari Kamboja

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memulangkan 14 warga negara Indonesia (WNI) korban penipuan perusahaan online scam dari Kamboja. Total sudah ada 39 WNI korban penipuan kasus tersebut yang sudah dipulangkan dari Kamboja ke Tanah Air.

“Pemulangan para WNI lainnya akan dilakukan bertahap. Hal ini menyesuaikan ketersediaan penerbangan, proses BAP Polisi Kamboja dan proses administrasi keimigrasian Kamboja,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, Senin (8/8/2022).

Judha menjelaskan, ke-14 WNI itu tiba dengan selamat dan dalam kondisi sehat di Bandara Soekarno Hatta pada pukul Senin sekitar pukul 18.05 WIB.

“Sebanyak 14 WNI itu terdiri dari 12 laki-laki dan dua perempuan. Mereka berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Banten dan Kalimantan Barat,” terang Judha.

Kemlu selanjutnya menyerahterimakan mereka ke Kementerian Sosial RI. Langkah ini terkait rehabilitasi dan reintegrasi ke keluarga masing-masing.

Pemulangan tersebut merupakan langkah lanjutan. Pemulangan sebelumnya berlangsung tanggal 5 dan 6 Agustus 2022. Total 39 WNI telah berhasil dipulangkan. Pemulangan para WNI lainnya akan dilakukan bertahap. Hal ini menyesuaikan ketersediaan penerbangan, proses BAP Polisi Kamboja dan proses administrasi keimigrasian Kamboja.

“Proses pemulangan ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Menlu RI dengan Mendagri kamboja dan Kepala Kepolisian Kamboja minggu lalu,” imbuh Judha

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button