Asep Saepudin (43), warga Setu, Kabupaten Bekasi, tewas dibunuh istri, anak dan pacar anaknya.
Pengusaha aksesosi di Bekasi itu dibunuh saat sedang tidur di kediamannya di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, pada Kamis (27/6) dini hari.
Asep dibunuh dengan cara dicekik dan dianiaya saat sedang tidur di ruang tamu rumahnya sendiri.
Untuk menutupi jejak kejahatannya, ketiga tersangka yang kini sudah ditahan, membuat skenario bahwa korban Asep meninggal karena sakit.
Sebelum tewas di tangan istri, anak dan pacar anaknya, Asep sempat diracun namun gagal tewas.
Juhariah (43), Silvia Nur Alfiani (22) dan Hagistko Pramada (22) kini terancam hukuman mati karena disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
Berikut 4 fakta kasus pembunuhan sadis bos aksesori di Bekasi
1. Beda Motif Ibu dan Anak
![Istri dan anak jadi tersangka pembunuhan Asep di Bekasi](https://i1.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/07/Istri_dan_anak_jadi_tersangka_pembunuhan_Asep_di_Bekasi_Foto_Poldametrojaya_5a6e27b1ad.jpg)
Juhariah mengungkap alasannya membunuh suaminya sendiri karena tak terima dengan nafkah yang diberikan oleh suaminya.
“Karena dikasih nafkah cuman sedikit, sementara penghasilan suaminya gede,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Selasa (23/7).
Juhariah mengaku hanya diberi uang Rp 100 per hari. Dalam sebulan diperkirakan sekitar Rp3 juta. Nilai tersebut dianggap terlalu rendah dibanding penghasilan Asep.
Selain itu, Juhariah juga menduga suaminya memiliki perempuan idaman lain. Namun, tuduhan tersebut belum terbukti.”Ada indikasi selingkuh, padahal kan nggak,” jelasnya.
Sementara Silvia kepada penyidik mengaku hubungannya dengan Hagistko tak direstui hingga tega membunuh sang ayah.”Anaknya kebawa sama ibunya juga. Anaknya sudah pacaran 4 tahun tapi nggak direstuin,” kata Gogo.
Gogo mengatakan, pacar anak dari korban diduga kesal karena tak direstui. Adanya ajakan dari istri korban, Juhariah, membuat Hagistko tak berpikir panjang membantu proses pembunuhan.”Pacarnya juga kesal,” jelas Gogo.
2. Gagal Diracun, Tewas Dicekik
![Polres Metro Bekasi menjabarkan sejumlah barbuk](https://i0.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/07/Polres_Metro_Bekasi_menjabarkan_sejumlah_barbuk_Poldametrojaya_037c294553.jpg)
Sebelum tewas dicekik, Asep lebih dulu diracun oleh tiga tersangka, namun gagal.
Bahkan dari pengakuan tersangka, Asep sudah dua kali diracun namun tak kunjung meninggal.
Pada kesempatan pertama, Silvia dan Juhariah meracik minuman susu soda yang dicampur sabun likuid. Namun, racun itu batal diberikan Silvia karena merasa tidak tega.
“Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni, dia racik dengan sabun liquid ke minuman jus, sempat terminum dan muntah-muntah, tapi nggak lewat, gagal,” kata Kapolsek Setu AKP Ani Widayati.
Pada Kamis (27/6/2024), ketiga tersangka sepakat untuk mengeksekusi langsung korban saat tidur di ruang tamu.
Asep dicekik oleh Juhariah dan Silvia secara bersamaan. Karena korban melawan, sang anak, Silvia kemudian ikut melakban kaki ayahnya.
Korban yang terus memberontak, membuat Hagistko memukul korban dengan helm hingga tewas. Pada saat terjadinya pembunuhan itu, Silvia dan Juhariah memakai helm, sedangkan Hagistko memakai masker dan sarung tangan.
3. Handphone Korban Dibuat Pinjol
![Sejumlah barbuk kasus pembunuhan bos aksesori di Bekasi](https://i1.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/07/Sejumlah_barbuk_kasus_pembunuhan_bos_aksesori_di_Bekasi_Poldametrojaya_1160631fe9.jpg)
Setelah selesai melakukan pembunuhan, Juhariah, Silvia hingga Hagistko langsung memakai handphone korban untuk melakukan pinjaman online (pinjol).
Total pinjaman mencapai Rp56 juta. Pinjaman dilakukanlah dengan dua kali pengajuan, pertama sebesar Rp13 juta lalu kedua sebesar Rp43 juta melalui aplikasi Easycash.
“Ini di transfer rekening nilik pelaku inisial SNA kemudian ke rekening HP,” jelas Twedi.
4. Ancaman Mati
Setelah berhasil membongkar rencana jahat tiga tersangka, polisi menjerat ketiga tersangka, Juhariah, Silvi dan Hagistko dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mati.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.