Tindakan warga Depok, Jawa Barat bernama Budi Liem (43) ini benar-benar tidak layak dicontoh.
Budi yang sehari-hari tinggal di perumahan elit kawasan Depok itu, nekat mencuri sebuah mobil BMW di parkiran Hotel Tentrem, Semarang pada Jumat (4/10/2024).
Aksi Budi terlacak polisi hingga dirinya ditangkap saat hendak melarikan diri dengan mobil curian di tol Batang.
Video penangkapan Budi juga sempat viral di media sosial. Dua mobil polisi yang mencegatnya di tengah tol, setelah menghalangi laju BMW putih yang dikendarai Budi, polisi langsung merangksek menuju pintu kemudi dengan pistol ditangan.
Budi pun tak berkutik dan langsung digelandang ke Polrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi mendapati sejumlah fakta mencengangkan dari pengakuan Budi atas aksinya nekat mencuri mobil BMW putih di parkiran hotel.
Berikut 4 fakta aksi pencurian Budi yang berhasil terkuak dari hasil pemeriksaan.
![Budi Liem saat menceritakan aksi kriminalnya](https://i1.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/10/IMG_2788_8363eac4c8.jpg)
1. Kredit 3 Bulan Lalu Palsukan Dokumen
Budi Liem rupanya tak sembarangan mencuri mobil. Mobil BMW berkelir putih yang dicurinya, merupakan mobil yang sempat jadi milik Budi.
Tersangka waktu itu membeli mobil melalui leasing dengan BCA Finance pada tahun 2021. Namun, setelah tiga bulan, tersangka berhenti membayar cicilan sehingga mobil tersebut disita oleh leasing dan dilelang.
“Tersangka pada waktu kredit sudah berencana untuk tiga bulan saja dibayar. Setelah itu tidak dibayar, dan akhirnya mobil ini diganti plat nomornya sama tersangka ini,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, dalam rilis kasus di Lobi Mapolrestabes Semarang pada Senin (14/10/2024).
Saat ditahan di Polsek Gambir, mobil akhirnya diambil leasing karena Budi tak dapat menunjukkan surat-surat dan plat nomornya sudah diganti.
“Pada waktu diamankan, mobil juga diamankan oleh Polsek Gambir, kemudian diserahkan kepada BCA. Dari BCA sendiri akhirnya dilakukan proses lelang, yang dimenangkan oleh pelapor atau korban, sehingga sudah dibawa oleh korban,” jelasnya.
2. Simpan Kunci Cadangan, Pasang GPS
Setelah bebas dari Polsek Gambir, Budi rupanya menyimpan kunci cadangan mobil mewah tersebut.
Tak lupa, Budi juga sudah memasang GPS di mobil yang akhirnya berada di Semarang setelah proses lelang pihak bank.
“Mobil dilacak di beberapa tempat, lalu tersangka melihat di Hotel Tentrem, dan berhenti, yang bersangkutan sudah berpikir bahwa korban ini nginep di hotel tersebut. Setelah menyusuri parkiran, tersangka mencoba dengan menggunakan kontak cadangan dan langsung dibawanya,” ujarnya.
Setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka Dan langsung akan lanjut ke daerah Jakarta dan akan menjual mobilnya seharga Rp250 juta.
“Jadi yang bersangkutan akan menjual mobil tersebut dalam kondisi bodong (tanpa surat-surat),” Katanya.
3. Aksi Pencurian
Saat dihadirkan di Mapolres untuk rilis, Budi menceritakan rencana jahatnya kepada wartawan.
Budi membeberkan bahwa saat kejadian pencurian itu, awalnya dia melihat mobil tersebut terparkir di area parkir Hotel Tentrem.
Berbekal kunci cadangan, ia berhasil membuka dan membawa kabur mobil. Ia juga mengaku sempat berencana menjual mobil melalui jaringan teman tanpa dokumen resmi.
“Saya memang sudah berniat menjual mobil ini setelah berhasil mengambilnya. Tidak ditawarkan online, hanya melalui teman-teman,” ucapnya.
Pengakuannya juga menyebutkan bahwa ia pernah beberapa kali memonitor mobil tersebut di lokasi berbeda, termasuk di Salatiga, namun tidak berani melakukan eksekusi karena situasi tidak memungkinkan.
“Saat di Salatiga, tempatnya terlalu tertutup, jadi saya tidak jadi mengambilnya,” pungkasnya.
4. Terancam 7 Tahun Bui
Setelah mendapat laporan korban, Richard Sutrisno (34) warga Salatiga, bahwa mobilnya hilang dicuri di parkiran hotel, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Selama beberapa hari, termasuk menganalisis rekaman CCTV, Unit Jatanras Polrestabes Semarang berhasil menangkap tersangka di Jalan Tol Batang. Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama dengan Satlantas Polres Batang,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.
Atas aksinya, Budi disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.