Sebanyak 407 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sukabumi tercatat menjadi lokasi yang rawan terjadi bencana, karena itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi meminta warga selalu waspada.
“Ratusan TPS itu berada di daerah rawan bencana tanah longsor, gempa bumi, banjir dan lainnya yang tersebar di sembilan kecamatan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena, Selasa (26/11/2024).
Rincian TPS di daerah rawan bencana di antaranya Kecamatan Cisolok (Desa Cisolok 15 TPS dan Pasirbaru 22 TPS), Kecamatan Cikakak (Desa Cikakak 21 TPS dan Cimaja 23 TPS), Kecamatan Palabuhanratu (Desa Citepus 46 TPS dan Jayanti 24 TPS).
Kecamatan Simpenan (Desa Loji 38 TPS dan Sangrawayang 8 TPS), Kecamaan Ciemas (Desa Ciwaru 29 TPS dan Mandrajaya 14 TPS), Kecamatan Ciracap (Desa Ujunggenteng 16 TPS dan Pangumbahan 14 TPS), Kecamatan Surade (Desa Pasiripis 41 TPS dan Buniwangi 37 TPS), Kecamatan Cibitung (Desa Cidahu 20 TPS) dan Kecamatan Tegalbuleud (Desa Tegalbuleud 19 TPS dan Buniasih 20 TPS).
BPBD juga sudah mengimbau warga maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di lokasi rawan bencana untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama TPS yang dibangun di luar bangunan, seperti lapangan atau tempat terbuka.
Petugas BPBD Kabupaten Sukabumi juga dikerahkan untuk memantau perkembangan cuaca dan kondisi wilayah hingga selesai pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di tingkat TPS untuk mengurangi risiko dan mempercepat penanganan jika terjadi bencana.