43 Tersangka Belum Juga Ditahan, KPK Alasan Beban Kerja Penyidik dan Jaksa Overload


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut overload beban kerja penyidik dan penuntut menjadi alasan puluhan tersangka dari berbagai kasus belum juga ditahan pihaknya.

“Kenapa belum dilakukan penahan? Sekali lagi, kadang-kadang masuk akal apa yang disampaikan penyidik dan penuntut umum. Misalnya terkait dengan overload beban pekerjaan,” ujar Alex kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Alex mengatakan, apabila tersangka langsung ditahan, dikhawatirkan tim penyidik maupun jaksa penuntut umum tidak mampu menyelesaikan pemberkasan perkara sesuai dengan waktu ditentukan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Kalau kira-kira tidak cukup penahanannya sampai dengan batas waktu, ya. Sampai dilimpahkan pengadilan, tentu lebih baik kita pindah. Karena gitu kan, nggak ada persoalan,” ucapnya.

Diketahui dalam KUHAP, Pasal 24, perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 hari; Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari. Setelah waktu 50 hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Sedangkan pada Pasal 25, perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari; Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 hari. Setelah waktu 50 hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Selain itu, kata Alex, belum juganya para tersangka ditahan, juga terkait dengan penghitungan audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ada beberapa case juga yang sudah kita tetapkan tersangka, gitu ya. Kemudian agak lama. Nah ini umumnya menyangkut pasal 2, pasal 3. Yang masih menunggu hasil audit dari BPK atau BPKP,” ucapnya.

Alex pun meminta, tim penyidik untuk tidak terlalu bergantung dengan hasil audit lembaga eksternal tersebut sehingga lama menahan para tersangka. Ia mengingatkan, KPK memiliki Akuntan Forensik untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek korupsi tersebut.

“Jadi ini yang saya harus selalu sampaikan dan ingatkan kepada teman-teman di penyelidikan hingga penuntunan KPK. Jangan lagi menunggu hasil audit BPK atau BPKP. Kalau yang sekarang masih dalam proses audit BPK atau BPKP, ya kita tunggu. Tetapi kalau yang belum, masih menunggu antrian dan lain sebagainya, lebih baik kita hitung sendiri,” tuturnya.

Berikut ini rincian jumlah tersangka yang belum ditahan KPK;

– Kasus Korupsi di ASDP: 4 Orang

– Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim: 21 Orang

– Kasus Korupsi di LPEI: 7 Orang

– Kasus Korupsi Dana PEN di Situbondo: 2 Orang

-Kasus E-KTP: 2 Orang

-Kasus Suap Pergantian Antarwaktu : 1 Orang

-Kasus Korupsi Shelter Tsunami di NTB: 2 Orang