News

5.005 Pil Ekstasi Dikirim dari Belanda ke Jakarta untuk Perayaan Malam Tahun Baru

Terungkap pengiriman sebanyak 5.005 pil ekstasi dari Belanda ke Jakarta. Pengiriman ribuan barang terlarang itu dengan cara memasukan ke dalam lampu hias, kemudian membalutnya menggunakan kardus. Rencananya, 5.005 pil ekstasi bakal tiga pelaku edarkan saat perayaan malam Tahun Baru di Jakarta.

“Ribuan pil ekstasi itu dikirim dari Belanda,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo kepada pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Ady menjelaskan, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rencana peredaran pil ekstasi dari luar negeri. Beranjak dari informasi tersebut petugas pun bergerak menelusuri kebenarannya.

Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat lalu bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta memantau pengiriman barang di kantor ekspedisi Jakarta Pusat.

Saat pemantauan, petugas mencurigai dua orang yang tampak akan mengambil ribuan pil ekstasi tersebut.

Petugas pun terus memantau dua orang tersebut hingga akhirnya mereka mengambil paket pil ekstasi dari kantor ekspedisi itu pada Rabu (29/12).

“Setelah melakukan pemantauan, tim melakukan penangkapan pada saat itu juga (29/12) dan penggeledahan terhadap dua orang yakni IML dan MM,” kata Ady.

Tidak hanya pil ekstasi, polisi juga mengamankan delapan paket sabu milik IML saat penangkapan berlangsung.

Polisi pun memeriksa dua orang itu hingga akhirnya mengetahui keberadaan DG selaku pemilik paket pil tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, kami langsung menangkap tersangka DG di kawasan Cilincing Jakarta Utara,” jelas Ady.

Selain 5.005 Pil Ekstasi, Ada 10 Paket Sabu

Polisi juga mengamankan 10 paket sabu yang siap edar dari tangan DG.  Hasil pemeriksaan tiga tersangka itu, Ady mengatakan barang haram tersebut  akan mereka edarkan saat perayaan malam Tahun Baru. Namun belum bisa menjelaskan dengan detail memasok obat terlarang itu ke wilayah mana saja.

Penyidik tengah menyelidiki siapa penyuplai utama pil yang dikirim dari Belanda itu. Kemudian terus mendalami peran tiga orang itu dalam proses peredaran pil ekstasi tersebut.

“Kami akan selidiki lebih lanjut. Dari mulai penyuplai sampai wilayah mana saja yang akan diedarkan kami akan selidiki,” kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button