News

5 Fakta Penangkapan Abdul Qadir, Eks Napi Teroris yang Pernah Ngebom Candi Borobudur

Polda Metro Jaya menangkap Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung, Selasa (7/6/2022) kemarin.

Abdul Qadir ditangkap pasca konvoi bendera khilafah di sejumlah daerah viral di media sosial. Mulai dari di Jakarta sampai di Brebes, Jawa Timur.

Setelah dibawa ke Jakarta, Polda Metro Jaya langsung menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka dan langsung ditahan. Bahkan polisi menerapkan pasal UU Ormas dan pembuat keonaran dengan ancaman penjara 20 tahun.

Berikut lima fakta penangkapan Abdul Qadir Baraja, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin:

1. Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kumham

Polda Metro Jaya menyebut kelompok Khilafatul Muslimin tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Pertama Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (7/6/2022).

Dari hasil penelusuran legalitas yang dilakukan, diketahui kelompok Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai sebuah yayasan.”Tapi ada kategori yayasan. Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan,” ujarnya.

2. Abdul Qadir Pernah Ngebom Candi Borobudur

Fakta ini diketahui setelah polisi menelusuri identitas Abdul Qadir yang ternyata merupakan mantan napi terorisme.

Dari catatan kriminal Abdul Qadir, diketahui sang pemimpin pernah melakukan teror di Candi Borobudur.

“Pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur di tahun 1985 serta memiliki kedekatan dengan kelompok Radikal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

Namun Zulpan tak merinci peran Abdul Qadir di pengeboman Candi Borobudur.

Dari informasi dihimpun, Abdul Qadir dan kelompoknya melancarkan aksi pengeboman di Candi Borobudur pada Senin, 21 Januari 1985. Beberapa ledakan yang cukup dahsyat menghancurkan sembilan stupa pada candi peninggalan Dinasti Syailendra tersebut.

Otak peristiwa pengeboman ini disebut sebagai “Ibrahim” alias Mohammad Jawad alias “Kresna” yang oleh kepolisian penyidik peristiwa pengeboman ini disebut sebagai dalang pengeboman.

Setelah penyelidikan, polisi Indonesia menangkap dua bersaudara Abdul Qadir bin Ali Alhabsyi dan Husein bin Ali Alhabsyi yang dituding sebagai pelaku peledakan Candi Borobudur ini.

Dalam persidangan kasus ini, jaksa menuduh bahwa tindakan pengeboman terhadap Candi Borobudur merupakan aksi balas dendam Abdul Qadir dan kawan-kawan terhadap peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 yang menewaskan puluhan nyawa pemeluk agama Islam.

Abdul Qadir kemudian divonis oleh Pengadilan Negeri Malang dengan hukuman penjara 20 tahun setelah terbukti sebagai pelaku peledakan itu. Kakak Abdul Qadir, Husein bin Ali Alhabsyi kemudian dihukum penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru, Malang.

3. Sebut Pancasila Tak Akan Bertahan Lama

Kegiatan Khilafatul Muslimin tidak terpisahkan dari provokasi dan penyebaran berita bohong terkait menjelekkan pemerintah Indonesia.

“Kelompok ini menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Semuanya terdapat dalam website dan buletin bulanan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Kemudian, Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qadir ini juga kerap membagikan selebaran yang berisi propaganda serta hasutan untuk berjihad. Salah satunya saat konvoi motor yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

4. Punya Dana Operasional Besar

Fakta lain yang cukup mencengangkan atas sepak terjang Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qadir adalah dana operasionalnya sangat besar.

“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan yang besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

Untuk melakukan penyidikan tersebut, polisi langsung menyegel markas besar Khilafatul Muslimin di Lampung.”Iya dong disegel dan di police line kantor pusatnya itu. Karena penyidik juga masih disana melakukan penyelidikan dan mengumpulkan serta mencari barang bukti,” paparnya.

5. Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi langsung menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir bisa terancam 20 tahun penjara terkait kasus tersebut.

“Adapun pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).

“Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” sambungnya.

Sebagai informasi, Abdul Qadir Baraja ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi tadi. Abdul Qadir ditangkap di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung.

Adapun penangkapan terhadap Abdul Qadir Baraja ini masih berkesinambungan terkait penyelidikan Polda Metro Jaya atas aksi konvoi di Cawang, Jakarta Timur yang viral beberapa waktu lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button