5 Fakta Suami BCL Diduga Gelapkan Dana Rp9,6 Miliar, Polisi Bakal Periksa Tiko Besok


Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi oleh mantan Isterinya, Arina Winarto terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebanyak Rp6,9 Miliar. 

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terkait kasus penggelapan dana tersebut. Tiko akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

“Terlapor saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, untuk memberikan keterangan tanggal 11 Juli ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Ade mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mendalami kasus tersebut. Adapun saksi yang telah diperiksa yaitu pelapor dan pihak bank.

“Beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari pelaporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang,” katanya. 

Berikut Faktanya:

1. Kasus Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar Naik Penyidikan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, kasus yang menyeret suami dari Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut telah naik ke penyidikan. Dia mengatakan, penyidik tengah mendalami kasus tersebut.

“Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan,” ujar Bintoro dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

2. Peristiwa Penggelapan Dana Terjadi Sekitar 2015-2021

Kuasa hukum Arina Winarto sekaligus  mantan Isteri dari Tiko Aryawardhana, Leo Siregar mengatakan peristiwa ini terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2021. 

Saat itu Arina dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (“AAS”) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. 

“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, dimana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami,” kata Leo. 

3. Tiko Aryawardhana Punya Kewenangan Kelola Dana Bisnis

Leo menyebutkan, suami dari BCL tersebut memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan. 

“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” katanya. 

4. Temukan Kecurigaan Dokumen Manipulasi dan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar

Leo menuturkan, pada tahun 2021 Arina menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan. Di mana setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, ditemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya. 

“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” ucap Leo. 

5. Tiko Dilaporkan Sejak Tahun 2022

Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polisi sejak tahun 2022 terkait penggelapan dana. Namun, kasus tersebut baru naik ke penyidikan pada Februari 2024.

“Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lim tahun hukuman pidana penjara,” kata Leo.