Sebanyak 500 dari 4.000 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi binaan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan DJBC (Kemenkeu) berhasil memasarkan produknya ke mancanegara.
Direktur Jendral (Dirjen) Bea Cukai, Askolani mengatakan, sekitar 500 UMKM yang dibina Bea Cukai berhasil menembus pasar ekspor. Hal itu dia sampaikan dalam acara Media Briefing DJBC 2024 terkait Tugas dan Fungsi serta Capaian Bea Cukai di Gedung Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).
“Pembinaan itu dilakukan teman-teman di Bea Cukai. Dari 4.000 UMKM yang kami bina, teman-teman sekalian, paling tidak sekitar 500-an lebih sudah ekspor,” kata Askolani.
Ia menambahkan, pembinaan yang dilakukan terkait bimbingan dan konseling, pendampingan perizinan, bantuan administrasi serta dokumen untuk ekspor.
Bahkan, Askolani menekankan, pihaknya menyiapkan peti kemas atau kontainer untuk ekspor. Dan, membantu mencari pasar di luar negeri.
“Jadi ini inisiatif lebih yang kami lakukan di bedan cukai, bahwa kita bukan hanya mengurus dokumen, tetapi kemudian kita juga turun ke lapangan untuk membina UMKM-UMKM ini,” tuturnya.
Selama ini, Askolani menjelaskan, Bea Cukai melibatkan atase keuangan yang berada di 5 atase. Yakni Uni Emirate Arab, Singapura, Tokyo, Hong Kong, dan Brussels (Belgia).
“Ini yang kami libatkan utama untuk mencari pemasaran. Tapi kemudian kami kolaborasi juga dengan atase perdagangan,” jelas Askolani.
“Dan sekarang dalam satu tahun ini kami juga mengajak Kementerian Luar Negeri untuk bisa melibatkan kedutaan dan konjennya untuk memasarkan produk UMKM,” pungkasnya.
Bea Cukai sadar betul bahwa keberadaan UMKM sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Bahkan boleh dibilang, UMKM adalah urat nadinya perekonomian nasional.
Peran dan fungsi UMKM sangat penting khususnya dalam menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, wajar jika perlu didukung tumbuh berkembangnya.
Sehingga posisi Bea Cukai di garda terdepan dalam mendukung UMKM, layak dicontoh lembaga lain. Banyak kemudahan yang diberikan bea Cukai untuk UMKM, misalnya kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM) yang diatur dalam PMK Nomor 110/PMK.04/2019.
Beleid ini memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.