51 Siswa SMPN 19 Depok Gagal Masuk SMA Negeri karena Beda Nilai Rapor


Sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dianulir dalam dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 oleh Disdik Provinsi Jawa Barat di delapan SMA Negeri Kota Depok.

Keputusan itu dibuat setelah ditemukan bukti perbedaan nilai di sistem PPDB dengan e-rapor.”Nilai yang diupload di sistem PPDB berbeda dengan nilai pada e-raport,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Siti Chaerijah, Selasa (16/7/2024).

“Kita menghargai keputusan hasil rapat koordinasi di Kemendikbudristek tentang dibatalkannya calon peserta didik (CPD) yang sudah diterima di SMAN. CPD yang dibatalkan akan dibantu fasilitasi ke SMA Swasta bagi yang belum mendapatkan sekolah,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan CPD lulusan SMP Negeri 19 Depok dianulir dari delapan SMA Negeri usai terbukti curang melakukan mark-up nilai rapor. Diketahui puluhan CPD telah diterima di delapan SMA Negeri di Kota Depok melalui jalur prestasi rapor.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui ada kesalahan tersebut dan siap menerima konsekuensinya. Eveline menegaskan akan bertanggung jawab terhadap 51 peserta didik yang dianulir untuk sekolah di swasta.

“Jadi memang dari proses yang kami jalani kami akui ada kesalahan dan kami sudah siap dengan konsekuensinya bersama Dinas Pendidikan,” ujar Nenden saat ditemui di SMPN 19 Depok, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (16/7/2024).

“Yang jelas kami bersama Dinas Pendidikan bertanggung jawab untuk 51 peserta didik kami yang dianulir ini kami pastikan nanti bersekolah, tapi di sekolah swasta. Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan,” tambahnya.