Presiden AS Donald Trump mengumumkan penundaan pemberlakuan tarif balasan atau resiprokal selama 90 hari untuk semua negara terdampak, kecuali China yang justru dinaikkan menjadi 125 persen.
Dalam pernyataan terbarunya, Rabu (9/5/2025) waktu setempat, kebijakan tarif baru tersebut akan langsung berlaku.
Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia menjadi satu dari 57 negara yang terkena tarif resiprokal Trump dengan besaran 32 persen. Melalui penundaan ini, untuk sementara Indonesia hanya akan dikenakan tarif dasar sebesar 10 persen seperti negara lainnya.
Trump menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memberi ruang bagi puluhan negara yang ingin bernegosiasi dengan AS. Menurutnya, lebih dari 75 negara mitra dagang AS telah antre untuk menegosiasikan tarif.
Gedung Putih menegaskan bahwa penundaan ini tidak mencakup seluruh tarif. Tarif umum sebesar 10 persen atas hampir seluruh barang impor ke AS masih tetap berlaku. Selain itu, tarif yang sudah lebih dahulu diterapkan terhadap mobil, baja, dan aluminium tidak akan diubah.
Kabar ini langsung disambut positif oleh pasar. Indeks saham S&P 500 ditutup naik 9,5 persen, sementara imbal hasil obligasi pemerintah AS mereda dan dolar AS menguat terhadap mata uang safe haven.
Meski demikian, para analis memperingatkan bahwa lonjakan saham tidak serta-merta menghapus kerusakan ekonomi yang telah terjadi.