News

6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Promosi Miras Muhammad dan Maria

Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus promosi minuman keras (miras) gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria oleh Holywings di media sosial (medsos). Keenam orang ini merupakan karyawan  Holywings.

“Dari hasil penyelidikan lalu dinaikan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka. Semuanya merupakan karyawan Holywings,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat malam (24/6/2022).

Mungkin anda suka

Budhi menjelaskan, keenam orang karyawan bagian dari tim kreatif Holywings itu menjadi tersangka atas sangkaan dugaan penistaan agama dan penyiaran hoaks atau berita bohong. Penistaan agama dan hoaks ini mengandung unsur kebencian terhadap salah satu agama atau golongan.

“Mereka merupakan tim kreatif promosi,” terang Budhi.

Sebelumnya, Polres Jaksel telah mengumpulkan mendapatkan sejumlah alat bukti. Baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, maupun dokumen.

Budhi menambahkan, kasus ini sendiri bermula dari unggahan dari akun medsos milik Holywings. Unggahan berisi promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan gratis satu botol minuman beralkohol. Polisi mengaku telah menggelar patroli siber dan menemukan informasi itu sebelum viral di medsos.

Sebelumnya, pihak manajemen Holywings Indonesia menyatakan permintaan maaf mendalam kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sebab promosi miras gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria itu membuat resah masyarakat. Promosi ini diunggah melalui akun medsos @holywingsindonesia dan @holywingsbar pada 22 juni 2022 yang berujung munculnya kesan negatif di kalangan masyarakat Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button