Calon Presiden RI nomor urut 1 usungan Koalisi Perubahan Anies Baswedan menekankan, pemerintah daerah seharusnya memfasilitasi kampanye peserta Pemilu 2024 karena kegiatan ini merupakan tugas konstitusi dalam berdemokrasi.
Sebelumnya, Kamis (28/12/2023), Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Hamdan Zoelva menyebutkan ada enam kali pembatalan acara paslon nomor urut 1 itu di beberapa daerah, yakni di Aceh, Bekasi, Pekanbaru, Ciamis, Tasikmalaya, Bandung, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Dalam berdemokrasi salah satu proses yang dikerjakan adalah proses pemilu, dan di dalam pemilu ada kegiatan kampanye. Jadi, kegiatan kampanye itu melaksanakan konstitusi, bagian dari demokrasi, bukan pada tempatnya untuk dilarang, justru harus difasilitasi!” tegas Anies seusai pertemuan dengan tokoh Tuban dan Bojonegoro di Pondok Pesantren Bahrul Huda, Tuban, Jatim, Jumat (29/12/2023).
Anies menilai proses izin kegiatan kampanye berbeda dengan mengurus izin aktivitas non-pemilu seperti rapat akbar, konser, serta pengumpulan massa organisasi masyarakat. Hal tersebut karena kampanye merupakan kegiatan bernegara.
Dengan pemda memfasilitasi kegiatan kampanye peserta Pemilu 2024, termasuk pasangan calon, menurut dia, dapat membuktikan netralitas dari pemerintah setempat.
“Justru untuk membuktikan netralitas, semua harus difasilitasi yang sama,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini, menekankan.
Leave a Reply
Lihat Komentar