Sebanyak enam perwira Polri yang sebelumnya pernah terlibat kasus Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat mendapat promosi jabatan sekaligus kenaikan pangkat.
Mereka di antaranya mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dipromosikan sebagai Karowatpers SDM Polri. Jabatan tersebut setingkat bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen).
Kemudian Kompol Chuck Putranto naik menjadi AKBP sebagai perwira menengah Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen, Kombes Susanto, Kombes Murbani Budi Pitono, dan Kombes Denny Setia Nugraha Nasution.
Keputusan ini menjadikan sejumlah pertanyaan di publik bagaimana bisa anggota Polri yang pernah terlibat kasus, terlebih lagi kasus pembunuhan.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan kenaikan pangkat terhadap sejumlah polisi yang pernah menyandang kasus memang tidak menyalahi aturan.
“Seseorang yang sudah menjalani dan menuntaskan sanksi tentu berhak juga untuk dipromosikan,” ujarnya.
Namun terkait enam perwira Polri yang terlibat kasus Ferdy Sambo, dirinya justru mempertanyakan urgensi kenaikan pangkat tersebut. Karena tentunya Polri memiliki personel lain yang memiliki rekam jejak lebih baik dan bersih untuk mendapatkan promosi sebagai bentuk penghargaan.
“Mencederai rasa keadilan masyarakat umum, maupun mendegradasi spirit personel yang masih memiliki integritas,” katanya.
Menurutnya pemberian jabatan dan promosi itu sekaligus mengonfirmasi impunitas di tubuh Polri.
“Masyarakat bisa menilai dengan ukuran etik dan moralnya sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan pemberian promosi jabatan terhadap enam periwa Polri telah diputuskan oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
“Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward (penghargaan) maupun punishment (hukuman) berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi,” kata Sandi di Gedung PTIK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Dirinya menjelaskan promosi jabatan itu sesuai hasil evaluasi terhadap anggota yang berkelakuan baik. Begitu juga dengan anggota yang berkelakuan buruk akan mendapat hukuman.
Menurutnya, keenam perwira itu telah menjalani putusan yang sebelumnya dijatuhkan.
“Memberikan tindakan juga tentu saja juga harus berdasarkan putusannya dan dipastikan sudah selesai,” pungkasnya.