News

6 Tahun Jadi Tersangka, Eks Dirjen Hortikultura Hasanuddin Ibrahim Ditahan KPK

KPK mengenakan status penahanan terhadap eks Dirjen Hortikultura Kementan, Hasanuddin Ibrahahim (HI), Jumat (20/5/2022). Hasanuddin telah menyandang status tersangka selama enam tahun dalam perkara korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementan.

Hasanuddin ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, langsung mengumumkan status penahanan terhadap Hasanuddin yang menyandang status tersangka sejak 2016.

“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama terhadap tersangka HI terhitung mulai 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Karyoto.

Hasanuddin menjadi tersangka bersama bersama Sutrisno dari pihak swasta/Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto (EM). Perkara Sutrisno dan Eko Mardiyanto telah inkrah.

Karyoto menerangkan, Hasanuddin mengondisikan penggunaan pupuk merek rhizagold dan memenangkan PT Hidayah Nur Wahana dalam proses tender yang dilaksanakan pada tahun 2013. Selama proses pengadaan berjalan, KPK menduga Hasanuddin aktif memantau proses pelaksanaan lelang.

Hasanuddin diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Hortikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar di mana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.

“HI turut melibatkan adiknya Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser (karyawan freelance PT HNW) untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang,” ungkap Karyoto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button