Melakukan perjalanan atau traveling melintasi negara menjadi impian banyak orang. Karena dari perjalanan itu kita dapat mempelajari adat, budaya, serta bahasa setiap wilayah.
Namun sebelum melakukan perjalanan, sejatinya dipersiapkan terlebih dulu kelengkapan dokumen yang wajib dibawa. Apa saja dokumen yang wajib dibawa?
Sedikitnya ada tujuh jenis dokumen yang wajib disiapkan oleh traveler dan memudahkan perjalanan tanpa mendapat kendala.
7 Jenis Dokumen Perjalanan:
1. Paspor
![paspor](https://i2.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/08/pasporr_89d3026818.jpg)
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya berlaku saat pergi ke luar negara. Pembuatan paspor bisa melalui online dengan M-Paspor. Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
2. Visa
Visa merupakan sebuah dokumen yang memungkinkan masuk ke suatu negara untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Mengutip visa-online.imigrasi.go.id, visa bisa dilakukan secara online untuk kamu mengetahui tata cara danpersyaratannya bisa melihat di web resminya.
Jenis dokumen perjalanan ke luar negeri ini juga hadir dalam beberapa pilihan, yakni:
- Visa Turis
- Visa on Arrival
- Visa Kunjungan Keluarga
- Visa Belajar
3. Tiket Pesawat
![tiket pesawat](https://i3.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/08/tiket_pesawat_7495077e86.jpg)
Tiket pesawat adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah maskapai penerbangan atau agen perjalanan. Tiket tersebut membuktikan atau mengonfirmasi benar seseorang telah membeli kursi penerbangan di sebuah maskapai.
4. Exit Permit
![exit permai](https://i0.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/08/exit_permit_only_da91e496f3.jpeg)
Mengutip kerjasama.ub.ac.id, Exit Permit adalah izin untuk meninggalkan wilayah Republik Indonesia. Sejatinya Exit Permit merupakan satu kesatuan dengan paspor dinas akan tetapi jika hanya paspor dinas tidak dapat digunakan untuk meninggalkan wilayah RI.
5. Surat Keterangan Fiskal
Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang hanya bisa dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang berisikan data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.
6. Sertifikat Kesehatan
Sertifikat kesehatan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas kesehatan yang dipakai saat seseorang melakukan perjalanan ke negara lain.
Menurut istilah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kartu sehat disebut yellow card. Selain itu, mengingat saat ini baru selesai melewati masa pandemi kamu harus juga mempersiapkan sertifikasi vaksin demi kelancaranmu
7. Asuransi Perjalanan
Dokumen ini penting untuk menjamin keselamatan kamu selama di negara orang. Selain itu, kamu harus menyimpannya dalam bentuk digital untuk mempermudah