8.475 Pekerja Jadi Korban Sritex yang Gagal Lunasi Utang Nyaris Rp30 Triliun


Sebanyak 8.475 pekerja PT Sri Rejeki Isman (SRIL) Tbk atau Sritex resmi diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari 2025.

Namun, mereka diperbolehkan ‘ngantor’ hingga 1 Maret 2025. Semua gara-gara Sritex gagal bayar utang nyaris Rp30 triliun (Rp29,8 triliun).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tenah (Jateng), Sumarno mengatakan, tim kurator kepailitan Sritex telah melayangkan surat resmi ke Disperinaker Sukoharjo.

Isinya, penanganan kepailitan Sritex dan tiga anak usahanya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, berakhir dengan PHK.

“Opsi pemutusan hubungan kerja, diputuskan setelah tim kurator bertemu dengan debitur, yakni manajemen Sritex. Jadi, kebijakan PHK karyawan resmi diberlakukan per 26 Februari. Namun, aktivitas operasional pabrik tetap berjalan hingga 28 Februari. Pekerja masih bekerja hingga Jum’at,” kata Sumarno, dikutip dari Inilahjateng, Kamis (27/2/2025).

Sumarno menyebut, para pekerja Sritex telah mengisi surat pernyataan menerima PHK. Suratnya menjadi syarat untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, kata Sumarno, ribuan pekerja Sritex mendapat perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan.  “Karyawan yang di PHK mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah maksimal selama enam bulan. Dengan syarat, karyawan harus mencari pekerjaan lain,” terang dia.

Disinggung soal pencairan uang pesangon pekerja, Sumarno mengaku, penanganan kepailitan Sritex merupakan wewenang tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Tim kurator melakukan langkah pemberesan aset dan memverifikasi jumlah kreditur yang tercatat dalam daftar piutang tetap Sritex.

“Kalau jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga sudah mempertemukan BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo dengan manajemen Sritex. Nah, selain itu merupakan wewenang tim kurator. Mungkin nanti akan disampaikan tim kurator soal uang pesangon karyawan,” tandas dia.