Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana judi online (maisir) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Meulaboh, Aceh.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi mengatakan sembilan terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“(Mereka) Melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” katanya, Kamis (5/9/2024).
Sembilan tersebut di antaranya Burhan Syah (42), Puji Purnama (28), Afrianto (39), Reza Pahlawan (39), Herman (40), dan Fajri (35) masing-masing tercatat sebagai warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat
Kemudian Sudirman (40) warga Desa Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. Faisal Hendri (54) warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, dan Ferizal (35) warga Desa Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Sembilan terpidana ini divonis hukuman pidana cambuk masing-masing sebanyak 10 kali oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Karena sudah menjalani kurungan penjara selama 39 hari, hukuman cambuk kepada mereka dikurangi masing-masing dua kali sehingga menjadi delapan kali cambuk untuk setiap terpidana.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 39 hari dikurangi dua kali cambuk.
“Diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana pelanggaran syariat Islam seperti melakukan judi online atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam,” pungkas Mawardi.