Kanal

Dua Kantor Bea Cukai Gagalkan Peredaran Lebih Dari 600 Ribu Rokok Ilegal

Sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa tengah. Penindakan kali ini berhasil dilakukan oleh Bea Cukai Tegal dan Bea Cukai Cilacap. Dari kedua penindakan tersebut, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 605.600 batang rokok ilegal.

Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Tegal bersama dengan Satuan PJR Ditlantas Polda Jawa Tengah. Dari kegiatan pengawasan secara sinergi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di ruas Jl. Tol Batang – Tegal.

Pada hari Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, Bea Cukai Tegal memperoleh informasi dari Sat PJR Ditlantas Polda Jateng tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan sarana pengangkut mobil penumpah. Kendaraan tersebut telah diamankan di Kantor Sat PJR Polda Jawa Tengah, Gerbang Tol Adiwerna Tegal.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Tegal kemudian menuju lokasi tersebut. Sekitar pukul 22.00 dilakukan Pemeriksaan terhadap barang bawaan pada mobil penumpang Mitsubishi Colt tersebut dan kedapatan berisi Rokok ilegal Jenis SKM dan SPM,” ungkap Yudi Hendrawan, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal.

Pada penindakan tersebut telah diamankan sebanyak 270 ribu batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp307 Juta dan potensi kerugian negara senilai Rp213 Juta. Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penegahan terhadap rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin tersebut dan sarana pengangkut selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal.

Penindakan terhadap rokok ilegal juga berhasil dilakukan Bea Cukai Cilacap di hari yang sama. Operasi penggagalan peredaran rokok ilegal ini berdasarkan informasi yang menyebut adanya sebuah minibus warna putih yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Madura menuju Garut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Cilacap segera melakukan penyisiran dan pencarian di jalan yang dilalui target. “Sekitar pukul 13.00 tim berhasil menemukan target yang sedang melintas di Jalan Nasional III, Cimanggu Kab. Cilacap. Tim segera menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan.” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Purwanto.

Dari hasil penindakan, ditemukan 16.780 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan merk : Guci Black, Dubai, Lois, HMIN, Djava dan Classy Bold. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 335.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp382.584.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp256.311.144,00. Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button