Ilustrasi – Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (Foto: Antara/Arif Firmansyah)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah menyerahkan laporan terkait 97 ribu anggota TNI dan Polri yang diduga terlibat dalam transaksi judi online (judol) ke masing-masing instansi.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, TNI dan Polri begitu cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“TNI-Polri sudah menangani dengan sangat cepat dan proaktif terkait dengan indikasi tersebut, koordinasi dilakukan dengan sangat baik dengan kami,” kata Ivan ketika dihubungi Inilah.com, Minggu (10/11/2024).
Ivan mengungkapkan, dari puluhan ribuan data oknum aparat yang terbukti terlibat melakukan judol, diproses lebih lanjut oleh pihak TNI-Polri. Sanksi diberikan bisa dalam bentuk etik hingga tindak pidana.
“Ada yang rekening dipinjam, pemalsuan data, dan lain-lain. Ada yang memang terbukti dan dilakukan penanganan lanjutan,” paparnya.
Selain itu, kata Ivan, PPATK juga melakukan sosialisasi pencegahan judol kepada TNI-Polri.
“Bahkan sampai ke sosialisasi bersama, kami mengapresiasi langkah-langkah progressive yang sudah dilakukan,” ucapnya.
Inilah.com sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Hariyanto terkait proses tindak lanjut kepada 97 ribu aparat diduga terlibat judol. Namun, belum mendapatkan respon hingga berita ini dipublikasikan.
Sebelumnya, Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah memaparkan data demografi masyarakat terlibat judol.
“Ada 97 ribu anggota TNI-Polri yang ikut bermain judi online,” ujar Natsir dalam sebuah acara di televisi, Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut ia menambahkan, pemain judi online juga ditemukan di kalangan 1,9 juta pegawai swasta. Selain itu, juga terdapat pengusaha, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, akuntan, wartawan, nelayan, petani, seniman, pensiunan, dokter, hingga pejabat negara.
“Ada 461 pejabat negara yang terlibat,” ungkap Natsir.
Dalam kategori usia, kata Natsir, terdapat 1.162 anak di bawah usia 11 tahun yang teridentifikasi bermain judi online.
“Usia terbanyak yang terlibat adalah antara 20 hingga 30 tahun,” katanya.