MA Ubah Batas Usia Cakada, Puan: Harusnya Proses Pilkada Berjalan Jurdil


Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebut proses Pilkada 2024 seharusnya dapat berjalan dengan jujur dan adil. Hal ini ia ungkapkan saat menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) perihal batas usia calon kepala daerah (Cakada).

“Seharusnya putusan MA itu berlaku untuk proses-proses pilkada yang baik, berjalan jujur adil dan memang terbaik untuk pelaksanaan pilkada ke depan bagi bangsa dan negara,” tegas Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Tak hanya itu, dirinya menyatakan biar publik nanti yang menilai baik atau tidaknya putusan ini. “Jadi ya selanjutnya silakan masyarakat yang kemudian melihat, apakah (putusan) itu terbaik apakah tidak, silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya,” tandasnya.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Dari informasi yang didapat Inilah.com, putusan itu diputuskan oleh majels hakim yang memutus yakni Yulius dan anggotanya Cerah Bangun dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan tersebut, dilihat Kamis (30/5/2024).