Ada informasi menarik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan penyelewengan keuangan di PT Indofarma (Persero/INAF) Tbk dan anak usahanya PT Indofarma Global Medika (IGM).
Ternyata, ada duit berbau fraud mengalir ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nusantara dan pinjaman online (pinjol).
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6/2024), dugaan fraud di Indofarma dan IGM terindikasi dari transaksi jual-beli fiktif, penempatan deposito atas nama pribadi di Kopnus, kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan, dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga terjerat pinjol. Di mana, BPK menemukan indikasi kerugian Rp294,77 miliar dan berpotensi kerugian Rp 164,83 miliar.
Potensi kerugian itu terbagi atas piutang macet Rp122,93 miliar, persediaan yang tidak terjual Rp23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG (Fast Moving Consumer Goods) sebesar Rp18,26 miliar.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direksi Indofarma agar antara lain melaporkan ke pemegang saham atas pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar.
Indofarma juga diminta berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan perusahaan dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum, dan mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp122,93 miliar.
Indofarma memang terlihat sedang mengalami masalah keuangan. Pada April 2024, Indofarma bahkan menunggak pembayaran gaji para karyawan untuk periode Maret 2024. Hal itu disebabkan oleh adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Perusahaan menyatakan, meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, akan tetapi perusahaan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar,” kata Corporate Secretary Indofarma, Warjoko Sumedi seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).