Basarah: Terbentur Waktu, MPR Saat Ini Tak Bisa Amandemen UUD 45


Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menyatakan amandemen UUD 1945 tidak bisa dilakukan pada saat ini.

Hal ini lantaran adanya aturan menjelang masak akhir jabatan anggota MPR periode 2019-2024.

“Menurut tata tertib MPR, MPR dilarang melakukan aktivitas konstitusional kelembagaan termasuk mengubah UUD 1945 sebelum enam bulan masa jabatan atau masa bakti ini berakhir,” ujar Ahmad di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).

Sementara, masa jabatannya mereka saat ini terhitung kurang dari 4 bulan lagi menuju tanggal 1 Oktober. Untuk itu, pihaknya tidak dapat mengubah ataupun menindaklanjuti hal tersebut.

“Sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini,” katanya.

Meskipun begitu, MPR turut menerima aspirasi dari kalangan masyarakat terkait berbagai permasalahan UUD yang ada saat ini.

Di antaranya seperti, ada yang meminta UUD hasil perubahan tahun 2002 dikembalikan ke UU yang asli, ada juga yang beranggapan bahwa UUD 1945 sudah cukup baik namun diperlukan perubahan sampai menyebut bahwa UUD sekarang sudah cukup baik.

Untuk itu, Ahmad berharap pimpinan MPR selanjutnya dapat menindaklanjuti berbagai masukan yang telah mereka tampung.

“Aspirasi pandangan mereka nanti akan kami rangkum menjadi satu dokumen kearifan yang akan kami rangkum pada MPR periode berikutnya,” ucap Ahmad.

“Karena kami tidak punya wewenang untuk melakukan perubahan UUD di periode sekarang,” sambung dia menegaskan.

Sebelumnya, wacana presiden kembali dipilih MPR melalui amandemen UUD disuarakan oleh  Amien Rais.

Dia mengaku setuju jika MPR RI kembalikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke lembaganya. Asalkan hal itu dilakukan dengan pertimbangan yang matang.