Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar penuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cahyo tiba di Gedung Merah Putih KPK K4 Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023) pagi sekitar pukul 10.18 WIB. Terlihat, ia mengunakan jaket biru dongker dengan dalaman kemeja putih.
Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait pemanggilan Cahyo. Namun informasi yang diterima, Cahyo bakal diperiksa kapasitas sebagai saksi dalam dugaan suap dan gratifikasi Helmut Hermawan kepada mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Cs dalam sengketa PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Sebelumnya, KPK resmi menahan Helmut pada Kamis (7/12) dua pekan lalu. Helmut memberikan suap dan gratifikasi gratifikasi kepada Eddy sebesar Rp 8 miliar. Penyerahan uang tersebut ditampung melalui rekening anak buah Eddy, Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara).
Adapun rinciannya penyerahan uang suap Helmut kepada Eddy yakni Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM yang bersengketa dan pembukaan pemblokiran, penyerahan uang Rp 3 miliar untuk penghentian penyidikan Bareskrim Polri. Serta, gratifikasi Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Tak diterima ditetapkan sebagai tersangka, Eddy, Yogi, dan Yosie mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (4/12) awal bulan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sidang perdana sempat ditunda pada Senin (11/12) pekan lalu dikarenakan KPK absen untuk menyusun sejumlah dokumen praperadilan. Hakim tunggal Estiono pun menjadwalkan sidang pada Senin kemarin (18/12). Sidang ini bakal dilaksanakan maraton tujuh hari kedepan. Nanti Hakim bakal memutuskan gugatan praperadilan kubu Eddy Cs diterima atau tidak.
Leave a Reply
Lihat Komentar