Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa PDIP setelah membuka kotak suara di sidang pembuktian sebelumnya, lantaran adanya perselisihan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan (Dapil) Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4 pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala harus ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Arief Hidayat mengatakan kala itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon membuka kotak suara yang masih disegel dan menghitung ulang surat suara yang terdapat dalam kotak Suara tersebut.
Kejadian itu disaksikan oleh para pihak dan saksi yang telah hadir dalam persidangan yang terbuka untuk umum, yang hasilnya kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembukaan Kotak Suara Perkara Nomor 170-01-03- 26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bertanggal 3 Juni 2024 (beserta Lampirannya) yang ditandatangani oleh Hakim Panel dan Panitera Pengganti serta PDIP, KPU, Pihak Terkait (Partai Nasdem).
Arief menjelaskan, hasilnya yaitu berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara diperoleh hasil suara Partai NasDem yang termuat dalam Formulir D.Hasil semula sebanyak 78 suara, berubah menjadi sebanyak 77 suara.
“Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan tersebut, dalil PDIP mengenai perolehan suara Pihak Terkait (Partai NasDem) di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala yang seharusnya sebanyak 77 suara adalah terbukti, karena angka tersebut berkesesuaian dengan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang dilakukan dalam persidangan Mahkamah, Adapun suara PAN yang semula sebanyak 18 suara menjadi sebanyak 19 suara dan suara Pemohon adalah tetap, yaitu sebanyak 13 suara,” ucap Arief.
Sedangkan suara PAN yang semula sebanyak 18 suara menjadi sebanyak 19 suara. Adapun suara Pemohon adalah tetap, yaitu sebanyak 13 suara. “Dengan adanya fakta tentang kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh KPU, maka menurut Mahkamah dalil PDIP berkenaan dengan adanya penambahan suara sebanyak 1 (satu) suara untuk Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala, adalah berasalan menurut hukum untuk sebagian,” tutur dia.