Gubernur Malut Gunakan Sebagian Uang Suap untuk Bayar Hotel dan Dokter Gigi

Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) terima suap mencapai Rp 2,2 miliar terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dipimpinnya. Uang haram itu digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembayaran hotel hingga pembayaran dokter gigi.

“Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers penahanan Abdul Gani di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Abdul Gani terjerat kasus dugaan rasuah bersama enam orang lainnya. Total KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini.

Adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).

Sedangkan pihak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (SW). Serta Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI). Enam orang langsung ditahan kecuali Kristian yang bakal dijadwalkan ulang pemanggilan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023- 7Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Alex memaparkan.

Sebelumnya, Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta dan Maluku Utara dengan  mengamankan 18 orang sejak Senin (18/12) kemarin.

Saat itu, tim KPK mendapat informasi yang penyerahan uang sejumlah pihak kepada rekening Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim (RI).

Uang tersebut merupakan rencana bagian dari pengondisian proyek infrastruktur di Pemprov Malut dengan nilai kontrak mencapai Rp 500 miliar. Abdul memerintahkan kepada dinas terkait untuk mengkondisikan kontraktor pilihannya dalam pengerjaan proyek tersebut. Ia pun mendapat setoran dari sejumlah kontraktor pilihannya.

Agar APBN cepat cair, Abdul Gani meminta kontraktor pesanannya yaitu  untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai diatas 50 persen.

Adapun proyek berbau rasuah dikerjakan diantaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.

Sebagai bukti permulaan awal, suap diterima Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba mencapai Rp 2,2 miliar. Uang sebesar Rp 752 juta diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Selain itu,  KPK masih mengusut penerimaan uang Abdul Gani Kasuba dari sejumlah ASN sebagai mahar naik jabatan di Pemprov Malut.

“Temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” tandas Alex.

 

Sumber: Inilah.com