Bamsoet Cuma Disanksi Teguran Tertulis atas Kekisruhan Wacana Amandemen UUD 1945


Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR Adang Daradjatun memutus laporan terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), terkait klaim sembilan fraksi setuju mengamandemen UUD 1945, dengan memberikan sanksi ringan.

“MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut, satu menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang saat sidang MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Beberapa pertimbangan yang diungkapkan Adang, yakni berkenaan dengan perbuatan Bamsoet yang tidak menaati kode etik sebagaimana yang dimaksud, pada ketentuan Padal 2 ayat (4) jo pasal 3 ayat 2 jo  pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Azhari ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD), pasca menyebut 9 fraksi sudah menyetujui mengamandemen UUD 1945.

“Bahwa Pak Bambang (sebagai Ketua MPR) menyatakan di media online tersebut bahwa semua fraksi telah sepakat (mengamandemen UUD 1945),” ucap Azhari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, bukan kapasitas Bamsoet untuk menyatakan hal yang belum dirapatkan oleh para fraksi di Senayan. “Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut, karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya,” ujar dia.

Pada pemanggilan tahap pertama pada Kamis (20/6/2024) lalu, Bamsoet tak hadir dengan alasan undangan yang begitu mendadak. “Undangan baru saya terima kemarin sore tertanggal 19 Juni 2024 usai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR, sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” kata Bamsoet, dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/6/2024).

Oleh sebab itu, kata dia, dirinya tidak dapat menghadiri panggilan MKD DPR untuk mengklarifikasi terkait pernyataan soal amendemen UUD 1945 karena padatnya agenda yang sudah terjadwal sebelumnya. “Kemungkinan bisa berbeda jika undangan klarifikasi dari MKD DPR tidak mendadak,” ucapnya.