Para Sekutu Dekat Israel Jatuhkan Sanksi ke Pemukim Yahudi yang Serang Warga Palestina

Prancis menerapkan sanksi terhadap pemukim Yahudi Israel yang menyerang warga Palestina di Tepi Barat.

Sanksi ini berupa larangan visa bagi warga Israel yang kedapatan terlibat kekerasan terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan di Tepi Barat.

Menteri Luar Negeri Prancis Catherine Colonna mengumumkan keputusan terbaru itu saat rapat bersama Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron di Paris pada Selasa (19/12/2023).

“Prancis telah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah melawan para pendudukan Israel yang ekstremis,” ucap Colonna.

“Saya dapat melihat sendiri kekerasan yang dilakukan orang-orang (Israel) di wilayah pendudukan (Palestina) yang ekstremis ini. Ini tidak bisa diterima,” paparnya menambahkan seperti dikutip Al Jazeera.

Sanksi ini berlaku bagi warga Israel yang tinggal di wilayah pendudukan Palestina, seperti di Tepi Barat, dan kedapatan melakukan kekerasan.

Israel memang terus memperluas wilayah pendudukannya di Tepi Barat meski langkah tersebut tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

Sejak agresi Israel ke Jalur Gaza berlangsung pada 7 Oktober lalu, kekerasan yang dilakukan warga Zionis di wilayah pendudukan Palestina seperti Tepi Barat memang meningkat drastis.

Sejak 7 Oktober lalu, lebih dari 300 serangan warga Israel ke warga Palestina di Tepi Barat terjadi.

Sebelum Prancis, Inggris dan AS telah lebih dulu menerapkan sanksi serupa yakni menolak visa bagi warga Israel yang ‘diyakini terlibat tindakan merusak perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat Palestina’.

Sumber: Inilah.com