Gebuk Mafia Tanah di Jambi, Kementerian ATR/BPN Cegah Kerugian Rp1,19 Triliun


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menggebuk mafia tanah. Hal ini ditunjukan dengan pengungkapan tiga kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi yang disebabkan oleh ulah mafia tanah. Dari pengungkapan tersebut, pemerintah bersama Satgas Anti-Mafia Tanah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara maupun masyarakat mencapai nilai Rp1,19 triliun.

“Adapun total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak,” ucap Menteri AHY dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi yang berlangsung di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Polda Jambi, Selasa (25/6/2024).

Dalam konferensi pers ini, Menteri AHY mengungkapkan kronologi tindak pidana pertanahan secara singkat. Ia menyimpulkan, dari ketiga kasus tersebut, mafia tanah melakukan kejahatan dengan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.

“Semua berkas perkara (pertanahan) statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap, di mana saat ini sebanyak dua kasus sedang dalam proses persidangan dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri,” jelasnya.

Atas keberhasilan yang diraih, Menteri AHY menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi dalam satu kesatuan melalui Satgas Anti-Mafia Tanah. “Baik pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan paling penting partisipasi dari berbagai elemen masyarakat dan juga rekan media,” ujarnya.

“Seringkali masyarakat takut dan merasa tidak berdaya, tapi karena kekuatan dan keberanian kita semua, kita menyuarakan dan kita coba membongkar permasalahan sekaligus menghadirkan keadilan di negeri kita,” tambah Menteri AHY.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya bersama Satgas Anti-Mafia Tanah menyadari ulah mafia tanah sangat merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi. Oleh sebab itu, ia berkomitmen untuk turut memerangi mafia tanah.

“Ini tentunya menjadi bagian dari kekompakan Satgas Anti-Mafia Tanah di Jambi yang didukung Pak Gubernur dan juga masyarakat di Jambi. (Mafia tanah, red) ini yang sama-sama kita perangi dan tentu kami berkomitmen tidak ada tempat bagi mafia tanah di Jambi, dan tentu ini jadi komitmen kita bersama,” tutur Rusdi.

Hadir dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah; Gubernur Jambi beserta jajaran aparat penegak hukum (APH) Provinsi Jambi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran.