Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus untuk kembali menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU)
“Memerintahkan kembali penahanan terhadap Terdakwa Gazalba Saleh,” kata Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango kepada awak media di Jakarta, dikutip Rabu (26/6/2024).
Nawawi menjelaskan, KPK tidak memiliki wewenang lagi menahan Gazalba Saleh. Sebab, tim penyidik KPK memiliki wewenang melakukan penahanan terhadap tersangka ketika proses penyidikan kasus berjalan dan Jaksa KPK memiliki wewenang penahanan ketika pra penuntutan saat kasus baru dilimpahkan ke pengadilan.
“Dan ketika perkara ini berjalan pada tahapan eksepsi kemarin yang dikabulkan itu, itu penahanan wewenang pada tahapan majelis hakim,” ucapnya.
Selain itu ia juga meminta pengadilan mengganti komposisi majelis hakim yang menangani Gazalba. Adapun majelis hakim menangani kasus tersebut yaitu Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
“Kan cukup banyak majelis pengadilan, Majelis Tipikor Jakarta Pusat itu. Biar lebih fair gitu. Majelis yang lama itu tidak terjebak kepada benturan kepentingan terhadap produk putusan sela yang telah mereka lahirkan sebelumnya,” ucapnya.
Menurutnya aneh apabila sidang Gazalba kembali dilanjutkan namun terdakwanya tidak ditahan. “Kami sangat tidak belum bisa menerima sampai saat ini Penanganan -penanganan perkara tipikor yang tidak dibarengi dengan penahanan terhadap para tersangkanya,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan sidang pemeriksaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU, Senin (24/6/2024).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Tingkat Tinggi Jakarta, Subachran Hardi Mulyono ketika membaca vonis verzet atau perlawanan terhadap putusan sela majelis hakim Tipikor yang mengabulkan eksepsi kubu Gazalba agar dibebaskan dari dakwaan Jaksa KPK.
Hakim Subachran mematahkan argumen Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fahzal Hendri terkait tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal). Bagi Hakim Subachran, surat dakwaan jaksa KPK sah dimata hukum.