Warga Eks Kampung Bayam di Rusun Nagrak Bakal Dikenakan Biaya Sewa

Warga Kampung Bayam yang menempati Rusun Nagrak akan mulai dikenakan biaya sewa.

Kebijakan ini berlaku setelah Pemprov DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020.

“Iya, terus nanti bayar,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono  di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Pergub Nomor 61 Tahun 2020 berisi tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.

Meski begitu, saat ini Pemprov DKI masih mengkaji pemberlakuan tarif bagi penghuni yang merupakan warga Eks Kampung Bayam.”Ya sementara kita kasih masa transisi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan Tower 3 Rusun Nagrak untuk menampung warga eks Kampung Bayam yang dipindah karena pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Warga yang kebanyakan nelayan, dipindahkan jelang rencana JIS yang akan digunakan untuk Piala Dunia U-20, kemudian berubah jadi Piala Dunia U-17.

Masalah kembali muncul setelah JakPro menerim laporan adanya 40 KK warga eks Kampung Bayam yang menyelinap masuk ke Kampung Susun Bayam, yang letaknya tepat di sebelah JIS.

Mereka tinggal tanpa izin di Kampung Susun Bayam sejak 29 November meski tanpa air dan listrik.

Sumber: Inilah.com