Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Jumat (5/7/2024).
Setelah saling menghadirkan saksi dalam sidang sebelumnya, agenda sidang kali ini adalah kesimpulan dari penggugat maupun tergugat alias Polda Jabar.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan berlangsung sejak Senin (1/7/2024).
Sejumlah saksi yang diharikan tim Pegi, antara lain teman dekat Pegi, pemilik bangunan tempat Pegi bekerja di Bandung, hingga Prof Suhandi Cahaya yang jadi saksi ahli.
Dede Kurniawan teman dekat Pegi Setiawan mengaku mendapatkan pesan dari Pegi pada bulan Juli sebelum kejadian pembunuhan Vina dan Eky. Serta bulan September setelah kejadian pembunuhan tersebut. Dede menyebut Pegi berada di Bandung.
Agus dan Riana mengatakan tidak mengetahui apakah Pegi berada di Bandung bekerja menyelesaikan proyek pembangunan rumah miliknya saat peristiwa pembunuhan. Mereka berdua lebih banyak berkomunikasi dengan Rudi Irawan ayah Pegi yang bertindak sebagai mandor.
Sedangkan Suharsono alias bondol mengaku Pegi Setiawan berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam. Ia mengaku diantar Pegi, Robi adik Pegi dan Ibnu dari tempat proyek pembangunan ke jalan raya untuk pulang ke Cirebon.
Kamis (4/7/2024), giliran Polda Jabar yang menghadirkan saksi. Prof Agus Surono yang dihadirkan sebagai saksi ahli, menegaskan penetapan tersangka sah apabila memenuhi minimal dua alat bukti.
Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Pegi Setiawan meminta hakim mencabut status tersangka dan memulihkan nama baik kliennya karena Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap atau error in persona.
Sedangkan Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani memastikan bahwa pihaknya sudah sesuai SOP dan memiliki bukti kuat keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.