Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkap alasan kasus dugaan pemerasan oleh eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri belum belum rampung. Dia mengakui kelambatan tersebut lantaran pihaknya diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut kasus Pasal 36 UU KPK.
“Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang. Kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara. Makanya, agak lambat,” ujar Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).
Dia mengatakan, pihaknya kini tak hanya mendalami kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) namun penyidik kini juga menangani kasus Filri soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 tentang KPK. Maka dari itu, pihaknya juga diminta menyelasikan berkas dua kasus lain ini oleh Kejaksaan.
“Kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menegaskan tetap mengusut kasus lain yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, selain kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Ia diduga memeras, menerima gratifikasi dan menerima suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.
Pasal yang disangkakan terhadap Firli yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.