Plt Ketua KPU Tegaskan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Arahan Kemendagri


Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat membuat publik bingung, menggulirkan wacana pelantikan kepala daerah dilakukan pada April 2027. Pernyataan ini tentu bikin dahi berkerut, sebab publik khawatir akan terjadi kekosongan di banyak daerah selama tiga tahun.

Mengklarifikasi bekas koleganya, Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan masih perlu didiskusikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menjelaskan, wacana itu bergulir karena mengakomodasi putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah, harus berusia 30 tahun saat pelantikan.

“Kami sedang berkonsolidasi berdiskusi dengan teman-teman Kemendagri yang secara teknis juga nanti akan sangat berkepentingan untuk penentuan di teknis pelantikan dari kepala daerah,” kata Afif kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Nantinya, jika sudah ada kesepakatan bersama dengan Kemendagri, KPU berjanji akan mengumumkan jadwal pelantikan  ke publik. “Tadi pagi kami juga diskusi dengan teman-teman Kemendagri, nanti kelanjutan dari hasil yang kita diskusikan komunikasikan dengan para pihak akan kita sampaikan,” tutur Afif.

Sementara, anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa keputusan batas waktu pelantikan kepala daerah bukalah ranah KPU. Mengingat, jadwal dan pelantikan sebenarnya itu akan ditentukan lewat Perpres.

“Batas waktu pelantikan segala macam itu bukan wilayah KPU. Makanya, hari ini ada koordinasi antara kami KPU dengan Kementerian Dalam Negeri. Sebagai organisasi, kami punya kewajiban untuk menghormati dan mematuhi ketentuan UU,” ucap August.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPU memberikan keterangan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan 1 Januari 2025. Dia menambahkan bahwa pelantikan calon kepala daerah bisa juga dilakukan serentak 2 April 2027, mengacu pada pelantikan kepala daerah terakhir dilakukan 1 April 2022 yaitu untuk pelantikan kepala daerah Kabupaten Yalimo.

“Pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027,” ujarnya sebelum dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP karena kasus asusila.