Pilihan Politik ODGJ Harus Bebas Intervensi, Formappi: KPU-Bawaslu Harus Mengawasi Ketat

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa memastikan hak pilih dari orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tersalurkan tanpa intimidasi dan intervensi. Sebab, pemilih dengan status ODGJ berpotensi untuk digiring menentukan pilihannya.

Menurut Peneliti Formappi Lucius Karius, aspek krusial agar praktik penggiringan itu tak terjadi yaitu dengan mendorong KPU memastikan dokter pengampu dan pihak pendamping ODGJ bekerja profesional.

“Jujur artinya bekerja profesional sebagai pendamping untuk memastikan hak orang yang didampinginya bisa disalurkan secara benar,” kata Lucius saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Dia menjelaskan, dokter pengampu maupun pendamping tak boleh memengaruhi, mengintervensi,  apalagi mengambil alih tanggung jawab memberikan suara dari pasien ODGJ yang didampingi.

“Selain itu, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sebagai pemantau harus bisa memantau kerja pendamping di bilik suara selama mendampingi ODGJ itu,” ujar Lucius menambahkan.

Sebelumnya, KPU RI menyebut ODGJ) diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024.

“Jadi ada perubahan di undang-undang dari waktu ke waktu, kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Jumat (22/12/2023).

Hasyim menjelaskan, pelaksanaan mengenai teknis ODGJ menggunakan hak pilihnya  harus atas persetujuan dokter pengampu atau  yang menangani orang dengan gangguan jiwa tersebut. Sesuai waktu yang ditentukan, tak ada penambahan waktu atau durasi bagi penyandang ODGJ. Waktu untuk mencoblos yakni pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

“Teman-teman KPU di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pengampunya itu, dokter yang mengampu itu,” ujarnya.

Jika dinyatakan bisa menyalurkan hak pilihnya dan tidak perlu pendampingan, maka seorang ODGJ dibolehkan masuk ke bilik suara saat pemungutan suara Pemilu 2024 tanpa didampingi.
    

 

Sumber: Inilah.com