PDN Jebol karena Password Lemah, Pengamat: Pemerintah Mengkhianati Konstitusi


Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menilai Kominfo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Data serta Konstitusi Perlindungan Diri atas jebolnya Pusat Data Nasional (PDN).

Menurutnya, sengaja atau tidak, jebolnya data nasional tersebut menunjukkan pemerintah telah gagal melindungi data pribadi penduduk Indonesia.

“Sebagai konsekuensi, pemerintah secara nyata telah melanggar UU Pelindungan Data Pribadi, yang juga berarti melanggar Konstitusi Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28J, tentang HAM,” kata Anthony dalam keterangannya, diterima di Jakarta, Minggu (7/7/2024).

Secara spesifik, kata Anthony, pemerintah melanggar Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU No 27 Tahun 2022 yang berbunyi ‘Pengendali data pribadi wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah’.

“Sedangkan UU Pelindungan Data Pribadi merupakan bagian dari perintah konstitusi untuk perlindungan diri penduduk Indonesia, sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia,” ujar Anthony.

“Pasal 28G ayat (1) UUD berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” kata dia menambahkan.

Ia memambahkan, kebobolan secara massif, ugal-ugalan, tidak bisa diterima dengan alasan apapun. Bahkan, kata sandi yang sederhana merupakan bentuk kelalaian.

“Password sangat sederhana ini dapat dianggap sebagai bentuk “kelalaian” (dan kesengajaan) yang menyebabkan PDN dapat dijebol dengan mudah, sehingga membahayakan kepentingan nasional,” ucapnya.