Tak Ungkap Greenhouse Diduga Milik Surya Paloh, Jaksa KPK: Gertakan SYL Pepesan Kosong


Jaksa Penuntut KPK menilai gertakan kubu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang akan mengungkap keterlibatan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh cuma sekedar pepesan kosong.

Jaksa KPK Kecewa lantaran ancama yang sempat disuarakan kubu SYL soal adanya aliran uang ke sebuah greenhouse di Kepulauan Seribu, nyatanya tidak diungkapkan saat membacakan nota pembelaan alias pledoi.  

“Aliran uang kementerian yang dikatakan menjadi greenhouse di Kepulauan Seribu milik partai tertentu. Namun, pernyataan tersebut tidak telah lebih hanya gertak sambal dan pepesan kosong yang biasa disampaikan di pasar-pasar rakyat,” ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak ketika membacakan Replik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Meyer menjelaskan, kubu SYL tidak menyinggung aliran dana tersebut di dalam nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat (5/7) pekan lalu. Padahal, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen sempat bernyanyi usai Jaksa KPK menuntut SYL 12 tahun penjara, Jumat (28/6) sebelumnya.

“Sebab, di dalam nota pleidoi dan terdakwa tidak disampaikan sama sekali aliran uang seperti yang diutarakan sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak mau membahas dugaan keterlibatan ketua umum partai politik dalam agenda pledoinya.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum usai nyanyian SYL soal aliran uang ke pulau pribadi di Kepulauan Seribu untuk ketum parpol, ramai jadi pemberitaan.

“Kami (Tim Kuasa Hukum dan SYL) telah mendiskusikan itu sehingga beliau (SYL) menegaskan bahwa terkait dengan apa yang sudah disampaikan kemarin itu sehingga tidak dipertajam ke arah sana (keterlibatan Ketum Parpol dalam kasus korupsi Kementan belum bisa dipertajam lebih jauh dalam sidang pledoi),” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen kepada Inilah.com, Jumat (5/7/2024).

Djamaludin menjelaskan, fokus nota pembelaan berkaitan dengan sejumlah sanggahan tuntutan jaksa KPK yang dibacakan pada Jumat (28/6) pekan lalu. Dimana, SYL disebut jaksa melakukan pemerasan pejabat eselon Kementan sebesar Rp44,7 miliar dan mengalir ke keluarga hingga partai Nasdem.

“Sudah siap pledoinya, nanti ada yang dibacakan sendiri oleh Pak SYL 25 halaman dan kami juga akan membacakan juga yang versi Lawyer, kurang lebih 2000 halaman,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa KPK saat menjatuhkan tuntutan kepada SYK, juga mengungkapkan bahwa Partai NasDem telah menikmati aliran dana kasus korupsi Kementan sebesar Rp965.123.500 (Rp965 juta).