Jaksa KPK kembali membongkar deretan perilaku korup mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal itu dibeberkan jaksa setelah SYL dalam pledoinya minta dibebaskan dari segala tuduhan usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan pejabat eselon Kementan.
“Tuntutan 12 tahun penjara, rasanya sudah adil dengan harapan dapat diterima oleh terdakwa dan terdakwa dapat bertaubat serta memperbaiki diri setelahnya,” ujar Jaksa Meyer Simanjuntak membuka replik di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Namun justru terdakwa dan penasehat hukum justru meminta dibebaskan dengan dalih perbuatan terdakwa adalah untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat,” ucapnya.
“Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas?, apakah biaya biaya sunatan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengan kepentingan rakyat?, apakah skincare anak dan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengan kebutuhan rakyat?, apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai saudara itu kepentingan dinas?, apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak terdakwa itu kebutuhan rakyat?,” papar Jaksa Meyer.
Jaksa juga menyinggung soal biaya renovasi rumah pribadi yang disinyalir menggunakan uang kementerian.
“Apakah uang tiket perjalanan keluarga terdakwa itu kebutuhan rakyat?, apakah membeli kado cucu terdakwa itu kepentingan dinas?, apakah pembelian jam tangan mewah terdakwa itu termasuk kebutuhan rakyat? apakah pembayaran kartu kredit terdakwa itu yg dimaksud kegiatan dinas?,” sambungnya.
Maka itu, jaksa meminta agar SYL untuk jujur dan mengakui semua perbuatannya yaitu terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan dan uang digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, hingga parti Nasdem.
“Wahai terdakwa dan penasihat hukum, sekiranya masih ada setitik saja kejujuran dalam hati kalian, tunjukkanlah di dalam persidangan yang mulia ini. Kejujuran itulah yang menjadi ciri setiap insan yang bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa. Ataukah memang kalian sudah tidak memiliki lagi setitik kejujuran itu Wallahualam,” kata Meyer.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 juta.
Sedangkan anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta.
Pasalnya, Jaksa KPK meyakini SYL Cs melakukan pemerasan ke pejabat eselon Kementan sebesar Rp 44,7 miliar. Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta.