Jaksa Penuntut KPK Meyer Simanjuntak sengaja tak membongkar semua isi percakapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan.
Hal itu lantaran tidak perkara yang tengah disidangkan ini merupakan tindak pidana korupsi dan bukan perkara selingkuh atau kesusilaan.
“Penuntut umum bisa saja menampilkan seluruh isi chat yang ada dalam hp tersebut, tapi penuntut umum dengan sabar dan sadar membatasi diri dengan tidak melakukannya oleh karena perkara ini yang saat ini disidangkan terhadap terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan atau kesusilaan,” tutur Meyer dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Jaksa sebelumnya mencap perilaku SYL sebagai sifat tamak dalam tuntutannya. Hal itu lantaran jaksa menemukan sederet fakta pemerasan, memanfaatkan jabatan untuk mempengaruhi, sampai menempatkan keluarga dalam pekerjaan di Kementan padahal tak punya kompetensi.
“Ketamakan terdakwa juga dapat dilihat dari perbuatan terdakwa yang meminta cucunya menjadi tenaga ahli di biro hukum Kementan RI, meskipun pada saat itu cucu terdakwa baru lulus kuliah, tidak memiliki keahlian apalagi pengalaman,” ujar Meyer.
SYL juga pernah meminta Kementan untuk menyetor Rp30 juta untuk sang istri, Ayun Sri Harahap. Serta bentuk nepotisme SYL lainnya, memperkerjakan kakaknya Tentri Olle Yasin Limpo yang mendapatkan honor Rp10 juta setiap bulan dan biduan dangdut, Nayunda Nabila yang dipekerjakan Badan Karantina Kementan dengan gaji bulanan Rp 4,3 juta tapi hanya masuk dua kali dalam setahun.
“Terdakwa juga meminta uang bulanan bagi istri terdakwa, kakak terdakwa, dan biduan yang seluruhnya hanya makan gaji buta tanpa bekerja,” katanya.
Diketahui, Jaksa KPK menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 juta.
Sedangkan anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta.
Jaksa KPK meyakini SYL Cs melakukan pemerasan ke pejabat eselon Kementan sebesar Rp 44,7 miliar. Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta.