Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring telah mengambil langkah signifikan dalam memerangi perjudian online dengan memutus akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap penyebaran iklan perjudian yang menyasar pengguna di Indonesia.
Usman Kansong, Wakil Ketua Harian Pencegahan dari Satuan Tugas, mengungkapkan bahwa sejak pemutusan akses dilakukan, terjadi penurunan drastis dalam peredaran konten perjudian online di Indonesia.
“Sekarang sudah mulai terasa, sedikit sekali adanya iklan pop-up dari situs judi baik secara online di media sosial maupun SMS,” ujar Usman seperti dikutip dari Antara, Senin (8/7/2024).
Tindakan pemutusan akses diresmikan melalui surat dari Menteri Komunikasi dan Informatika pada tanggal 21 Juni 2024, yang memerintahkan para penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melakukan pemutusan dalam waktu 3×24 jam. Pemutusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi akses ke server-server perjudian online yang beroperasi dari kedua wilayah tersebut.
Menurut pemerintah, kedua wilayah ini telah lama menjadi pusat aktivitas perjudian online yang menargetkan pasar Indonesia.
Dengan memutus Network Access Point (NAP), diharapkan laju akses ke situs-situs perjudian tersebut bisa ditekan.
Pemutusan akses ini akan terus dievaluasi dan hanya akan dipulihkan apabila kondisi sudah dianggap kondusif.
Selama periode ini, NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah yang telah diambil dan hasil dari pelaksanaan pemutusan tersebut untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Meskipun langkah ini telah mengurangi jumlah konten judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap aktif dalam menangani isu serupa di ruang digital Indonesia.
Pada pekan pertama Juli 2024 saja, Kemenkominfo telah menangani hingga 96.893 konten bermuatan judi online.
Kementerian Kominfo mengajak semua pihak, termasuk pengelola layanan media sosial dan penyelenggara sistem elektronik, serta masyarakat umum untuk terlibat dalam upaya menghilangkan konten negatif seperti perjudian online di ruang digital Indonesia. Untuk laporan konten yang mencurigakan, masyarakat dapat mengadukan melalui situs web aduankonten.id, email, atau WhatsApp yang disediakan oleh Kementerian.