Kepepet Kebutuhan Hidup, Selebgram Asal Semarang Promosikan Judi Online


Seorang selebgram perempuan ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang karena menerima endorse untuk mempromosikan situs judi online.

Selebgram tersebut berinisial DW (19) yang merupakan warga asal Pati, Jateng dan masih duduk di bangku kuliah pada salah satu perguruan tinggi di Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan bahwa tersangka ini menerima endorse dari link judi online bernama Jejuslot.

Untuk modusnya, lanjutnya, tersangka mempromosikan situs tersebut untuk diupload pada status instagram bernama @dendennis milik tersangka.

“Cara memposting link perjudian online sehari dua kali selama 15 hari dan mencantumkan link perjudian online pada bio akun instagram miliknya,” kata Andika di Mapolrestabes Semarang seperti dikutip Inilahjateng, Selasa (9/7/2024).

Dia menuturkan bahwa tersangka menerima upah dari situs judi online tersebut sebesar Rp600 ribu untuk 15 hari tayang.

“Atas hal itu, tersangka diamankan di Kos Griya Krisna 2 di Jalan Kalicari Timur I No. pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 20.10 WIB,” ujarnya

Sementara tersangka mengaku menerima endorse situs judi online tersebut baru pertama kali dan hasilnya untuk kebutuhan hidup.

“Baru pertama kali, ya karena saya butuh uang untuk kebutuhan hidup,” katanya di hadapan para awak media.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.